
TOPIK9.COM, JAKARTA–Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 1448H/2027 naik menjadi Rp 107.340.172,02 per jamaah. Angka tersebut naik Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH pada 2026 yang sebesar Rp 87.409.365,45. Usulan kenaikan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya adalah nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).
“Penyesuaian BPIH tahun 2027 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah,” ujar Menhaj Irfan, dalam rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR, seperti dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, kenaikan usulan biaya haji 2027 tidak hanya dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah, pemerintah juga memperhitungkan meningkatnya biaya penerbangan, tarif akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga pelayanan kesehatan bagi jamaah.
Lebih lanjut, Menhaj menjelaskan, sejumlah komponen lain turut menjadi faktor penyesuaian biaya, di antaranya penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji atau ready to eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jamaah batal ganti.
Meski demikian, pihaknya tetap mengusulkan skema pembiayaan agar beban yang ditanggung langsung oleh jamaah tetap berada pada tingkat yang terjangkau. Dalam skema tersebut, sebesar 40 persen biaya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah, sedangkan 60 persen sisanya ditopang oleh nilai manfaat dana haji.
“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jamaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jamaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” kata Gus Irfan.
Adapun rincian perhitungan usulan tersebut didasarkan pada asumsi nilai tukar Rp 17.500 per dolar AS dan Rp 4.666,67 per riyal Arab Saudi. Dari total usulan BPIH, komponen biaya penyelenggaraan di Saudi mencapai Rp 60.891.068 atau setara 56,73 persen dari keseluruhan biaya.
Sedangkan biaya penyelenggaraan di dalam negeri diusulkan sebesar Rp 46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk rata-rata biaya penerbangan yang ditanggung untuk setiap jamaah.
“Usulan BPIH tahun 1448H/2027 sebesar Rp 107.340.172,02 rupiah per jamaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” katanya. (zie)



