EkbisKeuangan

Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan

TOPIK9.COM, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengangkatan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028. Persetujuan tersebut diambil setelah DPR mendengarkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang disampaikan Komisi XI DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan calon Anggota BS OJK dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya—seperti dilansir dari laman dpr.go.id–, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro membacakan laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan Calon Anggota BS OJK. Ia menjelaskan, pengangkatan anggota pengganti BS OJK telah diatur dalam Pasal 38C ayat (10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem ini, ketentuan tersebut menyebutkan bahwa anggota Badan Supervisi OJK pengganti diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan sekaligus melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan. Ia juga menyampaikan, Rapat Internal Komisi XI DPR RI pada 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menyetujui Kusfiardi sebagai Calon Anggota Badan Supervisi OJK yang akan melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BS OJK periode 2023–2028. (bur)

Artikel yang berhubungan

Back to top button