EkbisEkonomi

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 52,85 Triliun

TOPIK9.COM, JAKARTA– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari berbagai aktivitas ekonomi digital, mulai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, layanan fintech, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kontribusi terbesar masih berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp40,55 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,06 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,98 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun.

“Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital,” kata Inge dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total nilai mencapai Rp40,55 triliun.

Tujuh perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE meliputi Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Menurut Inge, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial (AI). Penambahan pemungut baru tersebut menunjukkan semakin luasnya cakupan pengawasan dan pemungutan pajak pada aktivitas ekonomi digital.

Secara historis, penerimaan PPN PMSE terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diterapkan. Pada 2020, penerimaan tercatat sebesar Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sementara hingga Mei 2026, realisasinya telah mencapai Rp4,88 triliun.

Selain PMSE, penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto juga terus bertumbuh. Hingga Mei 2026, penerimaan pajak kripto mencapai Rp2,06 triliun, yang terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Adapun secara tahunan, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp 620,38 miliar pada 2024, dan Rp 796,74 miliar pada 2025. Hingga Mei 2026, penerimaannya telah mencapai Rp174,46 miliar.

Di sektor fintech, DJP mencatat penerimaan pajak kumulatif sebesar Rp4,98 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp574,38 miliar hingga Mei 2026.

Penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari Pajak SIPP hingga akhir Mei 2026 telah mencapai Rp5,26 triliun. Pungutan ini berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik.

DJP menilai capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Seiring berkembangnya model bisnis digital dan meningkatnya aktivitas transaksi berbasis teknologi, pemerintah akan terus memperluas pengawasan serta memastikan kepatuhan perpajakan guna menciptakan level playing field bagi seluruh pelaku usaha. (ian)

Artikel yang berhubungan

Tinggalkan Balasan

Back to top button