BeritaHukumHukum

DPR Setujui 7 Anggota KIP

TOPIK9, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Sidang V 2025-2026. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ketujuh anggota itu adalah Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari. Jumlah itu dipilih berdasarkan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR pada 24-25 Juni lalu. Di luar tujuh anggota, Komisi I juga telah menetapkan tiga orang sebagai calon pengganti antarwaktu, yakni Hendra, Andri Harsil, dan Mimah Susanti.
 
Persetujuan tersebut sebelumnya diawali dengan laporan secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno yang mewakili Pimpinan Komisi I DPR RI. Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, pengesahan anggota KIP menjadi langkah strategis untuk memastikan lembaga tersebut tetap mampu menjalankan mandat pengawasan implementasi keterbukaan informasi publik di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang transparan dan akuntabel.

Dave mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya telah melaksanakan rekrutmen secara terbuka, jujur, dan objektif sesuai Pasal 30 UU KIP. Dari proses tersebut, Presiden RI melalui Surat Nomor R-22/Pres/05/2026 mengirimkan 21 nama calon kepada DPR RI untuk dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan.

Komisi I DPR RI kemudian menerima penugasan dari pimpinan DPR RI melalui surat tertanggal 19 Mei 2026 untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Berdasarkan keputusan rapat internal pada 8 Juni 2026, Komisi I menjadwalkan dan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada 24–25 Juni 2026.
 
Dari 21 calon yang diajukan Presiden, dua orang mengundurkan diri sebelum pelaksanaan uji kelayakan, Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani. Dengan demikian, 19 calon mengikuti proses fit and proper test.
 
Seluruh rangkaian uji kelayakan dilaksanakan secara terbuka dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing calon untuk memaparkan visi, program kerja, serta menjawab pendalaman dari Anggota Komisi I DPR RI. Hasil pelaksanaan uji tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal tertutup pada 25 Juni 2026 dan diputuskan melalui mekanisme musyawarah mufakat.

“Melalui musyawarah untuk mufakat, Komisi I DPR RI menyepakati urutan tujuh calon anggota KIP Pusat terpilih serta tiga orang calon untuk Penggantian Antarwaktu (PAW),” ujarnya, dikutip dari laman dpr.go.id.

Dave menegaskan, Komisi I DPR RI menaruh harapan agar anggota KIP yang terpilih mampu menerjemahkan mandat keterbukaan informasi publik ke dalam kebijakan dan pelayanan yang profesional, independen, berintegritas, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Seluruh anggota juga diminta bekerja penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian agenda-agenda strategis Komisi Informasi. (bur)

Artikel yang berhubungan

Tinggalkan Balasan

Back to top button