BeritaNasional

Awasi Ancaman Hama dan Penyakit dari Lalu Lintas Komoditas

Barantin beri perhatian pada penguatan sistem karantina menghadapi dampak perubahan iklim, penanganan hambatan ekspor sarang burung walet ke China, hingga pengawasan lalu lintas komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya yang diperdagangkan melalui platform digital.

TOPIK9.COM, TANGERANG — Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro menyatakan Badan Karantina Indonesia (Barantin) memegang peran penting sebagai garda terdepan dalam melindungi Indonesia dari ancaman masuknya hama dan penyakit. Ancaman tersebut dapat datang melalui lalu lintas komoditas antarnegara yang keluar maupun masuk wilayah Indonesia.

Hal tersebut dikatakannya usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten, Satuan Pelayanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, pengawasan yang kuat di setiap pintu masuk dan keluar negara menjadi bagian penting dalam menjaga sumber daya hayati sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

“Kita tahu Indonesia ini pelabuhannya sangat banyak, bisa saja berbagai cara untuk mengeluarkan barang-barang keluar negeri tanpa seleksi atau masuk, sehingga kita khawatirkan adanya hama dan penyakit dibawa ke Indonesia,” ujar Darori, dikutip dari situs dpr.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Kepala Badan Karantina Indonesia. Melalui peninjauan lapangan itu, Komisi IV ingin melihat secara langsung kesiapan fasilitas sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penguatan layanan karantina di salah satu pintu masuk utama negara.

Penguatan fungsi tersebut sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur pemasukan, pengeluaran, dan transit komoditas, sekaligus memperkuat pengawasan karantina untuk melindungi sumber daya hayati dan keamanan pangan. Menurut Darori, penguatan fasilitas laboratorium menjadi salah satu kebutuhan yang perlu mendapat perhatian. Kemampuan pengujian yang memadai akan mendukung proses pemeriksaan komoditas sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional.

Politisi Fraksi Gerindra itu mencontohkan persoalan ekspor sarang burung walet yang pernah menghadapi hambatan di pasar Tiongkok. Saat itu, Indonesia belum memiliki fasilitas pengujian yang dapat memastikan secara cepat kandungan yang dipersoalkan oleh negara tujuan ekspor. “Kita perlu, karena kita belum punya alatnya untuk memeriksa apa betul sarang burung Indonesia itu mengandung aluminium,” ujar anggota DPR Dapil Jawa tengah VII tersebut.

Perkuat Tata Kelola

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding di DPR RI. (karantinaindonesia.go.id

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu, (15/7/20216) memaparkan sejumlah isu strategis yang tengah menjadi perhatian. Di antaranya penguatan sistem karantina menghadapi dampak perubahan iklim, penanganan hambatan ekspor sarang burung walet ke China, hingga pengawasan lalu lintas komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya yang diperdagangkan melalui platform digital.

Karding menyatakan, badan yang ia pimpin akan terus memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas layanan karantina. Itu dilakukan guna mendukung ketahanan pangan nasional, menjaga kesehatan sumber daya hayati, serta memperkuat daya saing ekspor Indonesia. Menurut dia, keberhasilan pengelolaan keuangan yang sehat harus berjalan seiring dengan penguatan sistem karantina sebagai garda terdepan dalam melindungi sumber daya alam hayati dan mendukung perdagangan yang aman.

Dia mengungkapkan capaian Barantin sepanjang 2025. Karding menyebut realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 444,1 miliar sepanjang 2025 atau mencapai 123,15 persen dari target yang ditetapkan. Pada periode yang sama, Barantin meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Mantan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini mengatakan, laporan keuangan Barantin telah disusun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Menurut dia, opini WTP yang diberikan BPK menjadi bukti komitmen lembaga dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Berkat dukungan dan bimbingan Komisi IV DPR RI, hasil audit laporan keuangan tahun anggaran 2025 oleh BPK, Barantin meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini sebagai wujud komitmen Barantin dalam pengelolaan anggaran sesuai prinsip akuntabel, transparan, dan tata kelola pemerintahan,” tuturnya. Ia menambahkan, nilai aset Barantin hingga akhir 2025 tercatat mencapai Rp 2,9 triliun atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. (bur)

Artikel yang berhubungan

Back to top button