HukumPolhukam

Mensesneg: Jangan Dikaitkan Proses Hukum Febrie dengan Presiden


Mensesneg: Jangan Dikaitkan Proses Hukum Febrie dengan PresiTOPIK9.COM, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Dia  mengatakan, seluruh proses hukum terhadap Febrie harus diserahkan kepada mekanisme yang berlaku.

“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dia membantah anggapan pemeriksaan terhadap Febrie harus mendapat izin Presiden. “Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” ujarnya.

Pernyataan senada diutarakan Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media, Hasan Nasbi. Kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, Hasan mengatakan, Istana Kepresidenan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie. “Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya,” kata dia.

Ia menegaskan, posisi pemerintah menghormati independensi lembaga penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam ranah hukum yang melibatkan mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut. “Biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya merupakan “kebanggaan” Presiden Prabowo. Dia juga mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang, menurut dia, tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.

Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga kluster kasus korupsi. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penanganan perkara PT Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLN. Berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. (bur)

Artikel yang berhubungan

Back to top button