BeritaNasional

Cegah Penyelundupan, DPR Bahas Tata Kelola Benih Bening Lobster

Di pasar gelap, harga benur bisa mencapai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per ekor, tergantung jenisnya.

TOPIK9.COM, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Benih Bening Lobster (BBL) Komisi IV DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dan pakar perikanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Rapat membahas tata kelola BBL yang ideal demi mendukung budi daya lobster nasional.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menyampaikan, Panja dibentuk untuk memberantas praktik penyelundupan ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Panja juga bertugas membedah karut-marut regulasi, mengevaluasi moratorium budi daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan menghentikan ekspor ilegal benur.

“Panja ini diharapkan dapat mendorong budi daya lobster nasional, meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir dan meningkatkan lapangan kerja, serta nilai tambah terhadap peningkatan pendapatan negara juga devisa,” tuturnya, dilansir dari situs dpr.

Sejak disahkan pada rapat pleno, Panja BBL telah aktif memanggil berbagai pihak lintas sektoral guna menyusun regulasi yang berpihak pada nelayan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut dia, urgensi pembentukan Panja dipicu oleh masifnya aktivitas tangkap ilegal dan penyelundupan benur, terutama di sepanjang pantai selatan Jawa hingga wilayah maritim strategis lainnya.

“Kita undang para pakar dan akademisi untuk memperoleh pandangan dan pendapat dengan memperhatikan data terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya BBL secara tepat,” ujarnya. “Pengelolaan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi secara optimal dengan tepat serta memperhatikan keseimbangan ekosistem budidaya lobster.”

April lalu, Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kelompok pembudidaya benur. Dalam forum tersebut, anggota Komisi IV DPR RI Dadang Naser menyoroti maraknya praktik penangkapan dan penyelundupan benih bening lobster (benur) di sepanjang pantai selatan Indonesia.

Dadang mengungkapkan, aktivitas penangkapan benur masih berlangsung secara masif, terutama pada malam hari. Ia menggambarkan kondisi di lapangan yang menunjukkan tingginya intensitas penangkapan ilegal. “Saya berjalan di sepanjang pantai selatan, kalau malam lampu nyala semua. Itu penangkapan benur,” ujarnya.

Menurut dia, praktik ini tidak hanya melibatkan nelayan kecil, tetapi juga diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal yang lebih besar. Benur yang ditangkap umumnya diselundupkan ke luar negeri, terutama ke negara-negara Asia Tenggara seperti Vietnam yang memiliki industri budidaya lobster maju.

Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan, benur merupakan komoditas bernilai tinggi. Di pasar gelap, harga benur bisa mencapai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per ekor, tergantung jenisnya. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan benur diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahun karena hilangnya nilai tambah dari budidaya dalam negeri.


Dadang juga menyoroti, meskipun pemerintah telah menghentikan ekspor benur melalui regulasi yang diperketat sejak 2021, praktik ekspor ilegal diduga masih terus berlangsung. Kebijakan pelarangan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menegaskan bahwa benur harus dibudidayakan di dalam negeri guna meningkatkan nilai ekonomi. “Ketika disetop ekspor benur, ternyata perjalanan ekspor itu masih berjalan. Itu negara dirugikan,” tuturnya.

Ia menilai lemahnya pengawasan di lapangan menjadi salah satu penyebab utama maraknya penyelundupan. Selain itu, faktor ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada penangkapan benur turut memperumit persoalan.

Saat itu Dadang menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan panja khusus terkait tata kelola benur. Ia menilai panja diperlukan untuk merumuskan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. (bur)

Artikel yang berhubungan

Back to top button