
TOPIK9.COM, JAKARTA–Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pengganti Febrie Adriansyah yang terjerat kasus korupsi merupakan hak prerogatif Presiden yang didasarkan pada usulan dari Jaksa Agung.
“Itu kan kewenangan dari Presiden, ya, kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung,” kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Saat ini, kursi Jampidsus saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono. Rudi ditunjuk menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, santer digadang-gadang bakal menjadi Jampidsus definitif. Nama tersebut diusulkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat resmi yang telah diterima pihak Istana Kepresidenan pada Selasa, 14 Juli 2026 pekan lalu.
Terkait usulan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah memastikan bahwa pemerintah akan merampungkan proses pengangkatan Kuntadi pada pekan ini. Menurutnya, setelah seluruh tahapan administrasi rampung, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus.
“Insya Allah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya,” kata Prasetyo. (zie)



