HukumPolhukam

Habiburokhman Dukung Usut Tuntas Korupsi Batu Bara

TOPIK9.COM, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan apresiasi sekaligus dukungannya kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara. Langkah tersebut bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Habiburokhman menilai proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan independen. Dengan demikian, pengungkapan perkara dapat berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum. “Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
 

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, pengusutan perkara tersebut harus dilaksanakan dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi independensi aparat penegak hukum agar prosesnya dipercaya publik. Dilansir dari dpr.go.id, dia menegaskan, “Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen.”  

Habiburokhman menyatakan, setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi di sektor batu bara harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hokum tidak boleh tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. “Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” tuturnya.

Kortas Tipikor Polri telah menaikan penanganan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batubara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batubara pada periode 2018 hingga 2026. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 5 triliun. (bur)

Artikel yang berhubungan

Back to top button