TOPIK9.COM, JAKARTA–Ketua DPR-RI Puan Maharani mengatakan, kewarganegaraan Indonesia merupakan identitas yang perlu dijaga. Puan berharap tidak ada warga negara yang mengambil langkah untuk mengganti kewarganegaraannya. DPR berharap masyarakat tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia dan tidak memilih meninggalkan status warga negara Indonesia (WNI).
“Semoga seluruh warga negara Indonesia tetap mencintai Indonesia,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026), saat mengomentari penetapan tarif oleh Pemerintah sebesar Rp5 juta bagi WNI yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan kepada Presiden.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif layanan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden sebesar Rp5 juta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Tarif tersebut berlaku bagi WNI yang secara sukarela mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan. Sementara itu, pemerintah tidak lagi memungut PNBP bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa bagi bangsa dan negara atau atas dasar kepentingan negara.
Dalam aturan kewarganegaraan, kehilangan status WNI juga dapat terjadi karena sejumlah kondisi, di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, masuk dinas negara asing secara sukarela, atau memenuhi ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. (zie)



