BeritaHukumNasionalPolhukam

Berikut Alasan Menkum Supratman Soal Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan

TOPIK9.COM, JAKARTA–Menteri Hukum Supratman menegaskan kenaikan tarif permohonan melepas kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta bukan ditujukan untuk membebani masyarakat. Kenaikan tersebut dikarenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum sudah tidak mengalami perubahan selama satu dekade. Karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian agar layanan publik, terutama yang berbasis digital, dapat terus ditingkatkan.

“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah,” jelas Menkum Supratman di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menkum juga menyinggung kenaikan tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia, dari semula Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Menurutnya, mayoritas pemohon merupakan WNA yang telah memenuhi syarat tinggal di Indonesia dan memiliki kemampuan ekonomi yang memadai, sehingga penyesuaian tarif tersebut dinilai tidak menjadi persoalan.

Adapun terkait kenaikan tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan menjadi Rp5 juta, Supratman menilai jumlah pemohon setiap tahun sangat kecil, hanya sekitar 200 hingga 300 orang. Karena itu, kebijakan tersebut tidak akan berdampak luas terhadap masyarakat Indonesia.

“Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari 1 juta menjadi 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa,” jelasnya.

Menkum Supratman menambahkan, dana yang diperoleh dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk menopang pemeliharaan sistem digital di Kementerian Hukum agar mampu memberikan layanan yang lebih cepat dan berkualitas.

“Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara. Ya kan? Harus dipelihara sehingga bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik bukan hanya layanan kewarganegaraan. Itu yang harus teman-teman ketahui,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mulai berlaku pada awal Agustus 2026 dan mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan, termasuk tarif naturalisasi WNA menjadi WNI yang naik menjadi Rp75 juta serta tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan yang meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. (zie)

Artikel yang berhubungan

Back to top button