EkbisEkonomi

Perry Warjiyo Mundur, Destri Damayanti Ditunjuk Jadi Pj Gubernur BI

TOPIK9, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pemerintah telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior BI Destri Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Bank Indonesia hingga gubernur definitif ditetapkan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima Presiden pada Minggu (26/7/2026). Presiden menerima keputusan tersebut disertai penghargaan atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.

“Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin pagi (27/7/2026) yang dikutip dari Youtube Metro TV.

Prasetyo menjelaskan, secara administratif pemerintah akan segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut melalui penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sebagai Gubernur BI. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan gubernur otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara.

“Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destri Damayanti,” ujar Prasetyo.

Prasetyo juga menegaskan pemerintah memastikan koordinasi kebijakan ekonomi tetap berjalan erat. Menurutnya, Bank Indonesia tetap menjalankan fungsi menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjaga stabilitas fiskal sehingga sinergi kedua institusi tetap terpelihara.

Sementara itu, Destri Damayanti menyampaikan Dewan Gubernur BI telah menetapkan dirinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026. Penetapan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo secara sukarela karena alasan pribadi yang diajukan pada 25 Juli 2026, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Destri menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral. BI akan terus menjalankan mandat menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Menanggapi proses penetapan gubernur definitif, Destri menjelaskan mekanisme selanjutnya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia. Calon anggota Dewan Gubernur akan diusulkan Presiden dan harus memperoleh persetujuan DPR. Hingga proses tersebut selesai, dirinya akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

Ia juga memastikan operasional BI tetap berjalan normal karena pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial melalui komite dan Rapat Dewan Gubernur. Menurutnya, seluruh anggota Dewan Gubernur akan bersama-sama memastikan kesinambungan kebijakan dan pelaksanaan mandat Bank Indonesia.

Artikel yang berhubungan

Back to top button