12.019 WNI Eks Jaringan Penipuan Daring di Kamboja Ajukan Proses Kepulangan
TOPIK9.COM, PHNOM PENH – Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) eks-jaringan penipuan daring di Kamboja yang meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh terus meningkat. Sepanjang Januari–Juni 2026, tercatat 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi proses kepulangan ke Indonesia.
Angka tersebut melonjak tajam hingga melampaui dua kali lipat jumlah kasus sepanjang tahun 2025 yang mencapai 5.088 WNI. Sebagian besar WNI yang melapor tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay yang nilainya cukup besar.
Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI. KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan tersebut. Guna mendukung kelancaran proses pemulangan, Pemerintah Kamboja telah memberikan kebijakan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI.
Dalam pertemuan antara KBRI Phnom Penh dan otoritas imigrasi Kamboja pada 16 Juni 2026, pihak Kamboja mendesak WNI yang telah memperoleh penghapusan denda untuk segera kembali ke Indonesia. Desakan tersebut disampaikan karena masih banyak WNI yang telah memperoleh pembebasan denda, namun tetap berada di Kamboja.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie menjelaskan, WNI yang masih bertahan di Kamboja beralasan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli tiket pesawat. Dikutip dari laman kemlu.go.id, Krishnajie berkata, “Sebagian yang mengaku tidak memiliki kemampuan membeli tiket tersebut sudah mendapat pengampunan denda overstay sejak Januari 2026.”
Selain menangani WNI yang datang langsung untuk melapor, KBRI Phnom Penh juga terus memberikan pendampingan kepada WNI yang diamankan oleh otoritas Kamboja dalam operasi pemberantasan jaringan penipuan daring di berbagai wilayah. Saat ini, sekitar 676 WNI berada di sejumlah fasilitas detensi Pemerintah Kamboja, dengan lebih dari 500 WNI ditempatkan di Bati Pre-Deportation Center, Provinsi Takeo. Di samping itu, sekitar 1.250 WNI lainnya berada di fasilitas detensi Pemerintah Kamboja di Pochentong setelah terjaring operasi penertiban di kawasan sekitar Phnom Penh.
KBRI Phnom Penh juga menyediakan fasilitas penampungan sementara secara terbatas bagi WNI yang memiliki keterbatasan finansial dan berada dalam kondisi rentan, seperti perempuan, bayi, dan anak-anak. Saat ini, sekitar 120 WNI masih menempati fasilitas penampungan sementara yang dikelola KBRI Phnom Penh sambil menunggu proses kepulangan.
Enam bulan sejak lonjakan pertama terjadi pada pertengahan Januari 2026, Pemerintah Kamboja hingga kini masih mengintensifkan operasi pemberantasan jaringan penipuan daring di berbagai wilayah. Situasi tersebut berdampak langsung pada terus bertambahnya jumlah WNI yang meminta bantuan kepulangan di KBRI.
Di sisi lain, KBRI Phnom Penh mencatat adanya WNI yang justru baru masuk ke Kamboja untuk terlibat dalam jaringan penipuan daring di tengah upaya penegakan hukum yang gencar dilakukan oleh Pemerintah Kamboja. KBRI Phnom Penh mengimbau WNI yang masih berniat terlibat dalam tindak kejahatan ini untuk mengurungkan rencananya dan mencari pekerjaan yang legal.
KUAI KBRI Phnom Penh menyatakn semua pihak, termasuk WNI harus siap menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti masih melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja. (bur)



