TOPIK9.COM, JAKARTA–Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan mengusulkan revisi untuk regulasi-regulasi yang belum berperspektif HAM. Kementerian HAM juga akan melakukan analisis untuk menentukan apakah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap regulasi yang telah berlaku. Karena itu, pihaknya mulai memfokuskan evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai belum berperspektif HAM.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Sofia Alatas usai membuka Kegiatan Konsinyasi Pendampingan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (RPUU) dan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) dari Perspektif HAM di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta, Senin (20/7/2026).
“Kalau aspek HAM dari kebijakannya ternyata banyak yang harus diperbaiki, tentunya rekomendasi kami kepada mereka adalah untuk diubah. Sementara yang sudah existing itu kita akan lakukan analisis. Agar nantinya kebijakan itu, kalau memang belum berperspektif hak asasi manusia, tentunya kita usulkan untuk diperbaiki menjadi satu kebijakan baru yang berperspektif hak asasi manusia,” katanya, seperti dikutip kompas.com.
Karena itu, menurut Sofia, Kementerian HAM mulai memfokuskan evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai belum berperspektif HAM. Di saat yang sama, kementerian juga akan mendampingi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar produk hukum yang disusun sejak awal telah memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Tujuan kita bukan berarti semua undang-undang kita evaluasi, tidak. Tetapi memang ada beberapa kebijakan yang selama ini masyarakat merasa ada beberapa aspek HAM-nya belum terpenuhi,” kata Sofia.
Selain mengevaluasi regulasi yang sudah berlaku, Kementerian HAM juga melakukan pendampingan terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan agar sejak awal telah memasukkan indikator HAM.
“Jadi jangan kita melihat hanya dari aspek perancangannya atau kebutuhan dari kebijakan itu, tetapi bagaimana substansi HAM-nya ada di dalam kebijakan yang kita susun tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Sofia menjelaskan, hasil evaluasi akan menjadi rekomendasi bagi kementerian atau lembaga untuk melakukan perubahan apabila ditemukan regulasi yang belum memenuhi prinsip HAM. Sofia pun menambahkan, pendampingan dan evaluasi merupakan dua pendekatan yang dijalankan secara bersamaan oleh Kementerian HAM.
“Satu, pendampingan sehingga menjadi satu produk hukum yang sudah berperspektif hak asasi manusia,” katanya.
Sofia mengungkapkan, salah satu contoh evaluasi yang pernah dilakukan Kementerian HAM berlangsung pada 2024 bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komnas Perempuan.
“Kasusnya, kami pada tahun 2024 bekerja sama dengan Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan. Memang aspek diskriminasi terhadap perempuan sangat besar,” ujarnya.
Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan perbaikan berbagai kebijakan di daerah.
“Bertiga kami sampaikan kepada Kemendagri mengenai perlindungan terhadap perempuan, bagaimana penanganan kekerasan terhadap perempuan, bagaimana upah yang harus diberikan kepada mereka agar standarnya sama,” kata Sofia.
Menurutnya, evaluasi juga menyasar berbagai peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan perempuan.
“Macam-macam kebijakan, termasuk mengenai seragam, karena perda-perda yang masuk cukup banyak, sehingga kita coba analisis,” ujarnya.
Selain itu, ia mencontohkan bahwa pedoman dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024 juga digunakan saat pemerintah daerah menyusun regulasi di sektor lain, seperti penanganan stunting.
“Misalnya, mereka akan membuat perda terkait stunting. Aspek apa yang harus dipenuhi di dalam produk hukum terkait stunting? Misalnya usia anak, kemudian seperti apa perlindungan terhadap anak, terus apakah anak bisa menikmati hak-haknya. Nah, itu kita coba memberikan gambaran yang ada di Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024,” pungkasnya. (zie)



