EkbisEkonomi

RUU PFII Disahkan, Indonesia Bersiap Miliki Financial Center Bertaraf Global

TOPIK9, JAKARTA – Indonesia selangkah lebih dekat memiliki pusat keuangan internasional (financial center) sendiri setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Pemerintah menilai keberadaan financial center tersebut akan menjadi lompatan strategis untuk menarik investasi global, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Indonesia sudah saatnya memiliki financial center yang mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional lainnya, mengingat status Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20.

“Sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Selasa (21/7/2026).

Menurut dia, pembentukan PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan selama ini. Sebaliknya, pusat finansial internasional tersebut akan melengkapi ekosistem keuangan domestik dengan standar layanan, regulasi, dan tata kelola kelas dunia.

Purbaya menjelaskan, financial center tersebut diharapkan menjadi magnet bagi masuknya modal asing dan investasi portofolio berkualitas yang dapat menjadi sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.

“PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar ekonomi nasional sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen,” ujarnya.

Selain menjadi pusat investasi, PFII juga dirancang sebagai kawasan jasa keuangan modern yang didukung teknologi terkini, sistem keamanan siber kelas dunia, serta praktik tata kelola yang mengacu pada standar internasional.

Keunikan PFII, lanjut Purbaya, terletak pada keberadaan pengadilan khusus dan lembaga arbitrase yang disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor internasional.

“Keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen akan mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha,” katanya.

Pemerintah meyakini keberadaan financial center juga akan membuka lapangan kerja baru bagi tenaga profesional Indonesia sekaligus mendorong transfer teknologi dan pengetahuan di sektor keuangan.

Menurut Purbaya, dalam jangka panjang PFII akan meningkatkan daya saing ekonomi nasional melalui efisiensi biaya modal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan bertambahnya akses pendanaan untuk berbagai proyek pembangunan.

Ia menegaskan bahwa RUU PFII bukan sekadar produk regulasi, melainkan fondasi bagi arsitektur baru sistem keuangan Indonesia di masa depan.

“Rancangan undang-undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” ujar Purbaya.

Artikel yang berhubungan

Back to top button