PolhukamPolitik

Tak Mau RUU Pemilu Digugat ke MK, Dasco akan Serap Aspirasi di Luar Parlemen

TOPIK9.COM, JAKARTA–Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan mengisi masa reses 22 Juli hingga 13 Agustus, pihaknya akan berkunjung ke sejumlah partai non-parlemen, untuk menerima masukan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Selain ke parpol non-parlemen, DPR juga akan meminta masukan dari sejumlah organisasi atau pemerhati pemilu.

“Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan, lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu. Untuk kemudian biar dikompilasi agar undang-undangnya lebih sempurna,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dasco menyampaikan, pihaknya tidak ingin produk legislasi, khususnya RUU Pemilu yang nanti akan disahkan DPR justru berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keputusan MK selalu bersifat final, sehingga ketika gugatan tersebut terjadi secara berulang akan membingungkan publik.

“Jangan sampai ada JR-JR (judicial review/uji materi) lagi, sehingga nanti keputusan JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menanggapi soal nasib RUU Pemilu yang tak kunjung disahkan. Padahal Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pemerintah segera membahas RUU Pemilu.

Menurut Afifuddin, RUU Pemilu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, sehingga KPU mengikuti bagaimana arah kebijakan dan produk hukum yang akan dibuat. Jika dibandingkan tahapan jelang Pemilu 2024, mestinya tahapan seleksi calon komisioner KPU sudah mulai dibahas akhir 2026.

“Kita tentu kalau itu kan masih domainnya di DPR dan pemerintah. Pada saatnya yang pasti kalau kita lihat periode tahapan lalu kan sekitar Juni pendaftaran partai segala macem. Pada tahapan-tahapan akhir tahun ini, kalau kita lihat periode lalu ya tahapan seleksi mestinya. Tapi itu biasanya beriringan dengan rencana revisi undang-undang atau perbaikan. Kita ikut sajalah,”  kata Afifuddin.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama, mendesak agar DPR segera membahas secara intensif Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Mengingat tahapan awal Pemilu 2029 akan segera dimulai.

Pasalnya, sampai saat ini, DPR melalui Komisi II baru sebatas mendengar rapat untuk menampung aspirasi berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk Perludem.

“Lagi-lagi tindak lanjutnya bagaimana drafnya, naskah akademiknya, usulan pasal-perpasalnya kita masih belum tahu. Sejauh mana sih sebetulnya Komisi II atau pun Badan Keahlian Dewan, menyiapkan naskah eh tersebut begitu ya, padahal ini penting,” kata Heroik.

Ia mengatakan, Perludem khawatir mandeknya pembahasan RUU Pemilu di parlemen justru berbenturan dengan semakin dekatnya tahapan pemilu mulai tahun depan.

“Kenapa kemudian kami cukup khawatir (RUU Pemilu yang belum dibahas), kenapa kemudian sampai hari ini kok belum dibahas juga, karena kita punya keterbatasan waktu dalam pembahasan undang-undang pemilu ini,” kata dia. (zie)

Artikel yang berhubungan

Back to top button