BisnisEkbisHukumPolhukam

MUI Soal IUPK, Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

TOPIK9.COM, JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga seluruh pihak, termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah.

Demikian disampaikan Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (20/7/2026), dalam menyikapi Putusan MK yang menyatakan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan harus tetap menjunjung prinsip keadilan.

Menurutnya, semangat pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi. Namun, pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel.

“Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan (good governance) agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zainut Tauhid menyampaikan, kebijakan afirmasi pemerintah kepada ormas keagamaan bukanlah fasilitas tanpa batas. Karena itu, MUI menegaskan bahwa ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan.

Terkait hal ini, menurutnya, MUI menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik. Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal/adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan.

“Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK,” katanya.

Adapun mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk, kata Zainut, harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan.

Untuk itu, lanjut Zainut, MUI mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia untuk menyikapi putusan ini secara bijaksana dan menjadikannya momentum penguatan kapasitas internal.

“Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) tanpa merusak ekosistem,” pungkasnya. (zie)

Artikel yang berhubungan

Back to top button